TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pilpres 2014 di DPR RI masih sangat relevan walau Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Pembentukan Pansus penting untuk mengungkap kejadian-kejadian selama Pemilu yang tidak terungkap di MK mengingat hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyidangkannya.
"Masih dan sangat relevan untuk kita menggali buat pembelajaran Pemilu ke depan lebih baik. Banyak sekali catatan kita di Pilkada, Pemilu legislatif, Pemilu presiden. Pelanggaran-pelanggaran KPU banyak sekali. Perlu adanya Pansus bisa menggali lebih dalam lagi apa yang sudah diungkap di MK. Pansus bisa buat rekomendasi," kata anggota Koalisi Merah Putih, Didi Supriyanto, di Bawaslu, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Didi pun mencontohkan soal Peraturan KPU yang membentuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Menurut Didi, secara hukum DPKTb dinyatakan bermasalah.
Namun memang dalam persidangan di MK tidak bisa dibuktikan apakah ada mobilisasi suara pemilih yang terdaftar di DPKTb untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Pansus ini waktunya panjang. Kalau tidak selesai periode sekarang bisa dilanjutkan periode yang akan datang," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.