News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Tim Hukum Prabowo-Hatta Permasalahkan Proses Pilpres ke MA

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres Prabowo Subianto (kiri) dan Cawapres Hatta Rajasa (kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum merah putih pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Didi Supriyanto mengatakan, proses hukum yang sedang dijalankan tim Prabowo-Hatta yakni pengujian materi sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).

Adapun, PKPU yang diajukannya sebanyak empat materi di antaranya, PKPU nomor 9, PKPU nomor 19, PKPU nomor 21 dan PKPU nomor 31. Materi tersebut, berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), serta rekapitulasi yang melalui desa serta kelurahan.

"Di MA itu bukan uji putusan pilpres 2014, tapi uji PKPU yang kita anggap diluar undang-undang," ucap Didi seusai mengikuti upacara penghormatan terakhir Ketua Umum Partai Gerindra di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2014).

Didi pun menegaskan, langkah hukum ke MA bukan semata-mata mencari cara sebagai bentuk menggagalkan hasil Pilpres yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Perlu dibedakan, proses ini (MA) bukan upaya mencari celah menggugat hasil Pilpres. Kami permasalahkan proses pilpresnya," ujar Didi.

Sementara mengenai, perkara gugatan Prabowo-Hatta yang diTitolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan Joko Widodo dalam pencapresannya. Didi mengungkapkan, hal tersebut bukan diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor satu melainkan masyarakat.

"Kalau yang saya tahu, gugatan ke PTUN itu dilakukan masyarakat. Dan saya melihat apa yang diajukan masyarakat melalui PTUN tidak ada kaitannya dengan upaya hukum Prabowo-Hatta," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini