TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengingatkan tim transisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla menaati mekanisme seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-10/Seskab/IX/2014.
Untuk diketahui, pada 1 September 2014, Seskab menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-10/Seskab/IX/2014 mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Periode 2014-2019.
Menurut Dipo, mekanisme ini penting agar tidak ada kesan liar, dan tanpa koordinasi.
"Ada 3 menteri kan, tiga menteri yang ditugaskan adalah Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Mensesneg. Jadi mesti ada aturannya, jangan jalan-jalan sendiri. karena dapat laporan ada yang menamakan anggota tim transisi, bisa juga yang liar, datang ke BUMN, katanya BOD datang ke kementerian," ungkapnya di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2014).
Seperti dilansir dalam laman seskab, dalam surat yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) itu, Seskab mengatakan, menindaklanjuti hasil pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo di Bali, pada 27 Agustus, disampaikan hal-hal berikut:
1. Permohonan koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri Sekretaris Negara;
2. Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian, sedangkan transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta Hak Asasi Manusia (HAM) agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM.
“Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara,” bunyi Surat Edaran Seskab itu.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, dan Menko Perekonomian.