TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan dinas orangtua.
Masing-masing jalur memiliki persentase daya tampung atau kuota jumlah peserta masing-masing.
Tak hanya itu, masing-masing jalur juga memberikan persyaratan yang berbeda-beda.
Kuota jalur zonasi adalah 90 persen, jalur prestasi menampung 5 persen sementara jalur perpindahan dinas orangtua adalah 5 persen.
Bila kuota jalur perpindahan orangtua tidak mencapai 5 persen maka akan dialihkan untuk kuota jalur prestasi.
Baca: Kecewa Sistem Zonasi Umum PPDB 2019, Puluhan Orang Tua Datangi Balai Kota Surabaya
Baca: Curhat Seorang Ibu yang Kaget Soal Zonasi PPDB, Kecewa Karena Sudah Antre dari Subuh
Baca: Antre Sejak Subuh, Ini Reaksi Orang Tua Siswa soal Zonasi PPDB
Calon peserta didik baru ( CPDB ) yang memiliki prestasi dapat melalui jalur prestasi untuk mendaftar di SMA yang diinginkan.
Adapun pendaftaran PPDB SMA sudah dibuka sejak Senin (17/6/2019).
Proses pendaftaran PPDB SMA akan ditutup pada Sabtu (22/6/2019).
Melansir dari laman resmi PPDB SMA, ppdb.disdik.jabarprov.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPDB.
1. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi ijazah dan SHUN SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
Fotokopi tersebut diserahkan dalam keadaan sudah dilegalisir.
3. Fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah.
4. Fotokopi dan dokumen asli KTP orangtua.