News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbedaan PPDB SMA 2019 Jalur Prestasi dan Jalur Zonasi, Persiapkan Dokumen Ini untuk Mendaftar!

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan dinas orangtua.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan dinas orangtua.

Masing-masing jalur memiliki persentase daya tampung atau kuota jumlah peserta masing-masing.

Tak hanya itu, masing-masing jalur juga memberikan persyaratan yang berbeda-beda.

Kuota jalur zonasi adalah 90 persen, jalur prestasi menampung 5 persen sementara jalur perpindahan dinas orangtua adalah 5 persen.

Bila kuota jalur perpindahan orangtua tidak mencapai 5 persen maka akan dialihkan untuk kuota jalur prestasi.

Baca: Kecewa Sistem Zonasi Umum PPDB 2019, Puluhan Orang Tua Datangi Balai Kota Surabaya

Baca: Curhat Seorang Ibu yang Kaget Soal Zonasi PPDB, Kecewa Karena Sudah Antre dari Subuh

Baca: Antre Sejak Subuh, Ini Reaksi Orang Tua Siswa soal Zonasi PPDB

Calon peserta didik baru ( CPDB ) yang memiliki prestasi dapat melalui jalur prestasi untuk mendaftar di SMA yang diinginkan.

Adapun pendaftaran PPDB SMA sudah dibuka sejak Senin (17/6/2019).

Proses pendaftaran PPDB SMA akan ditutup pada Sabtu (22/6/2019).

Melansir dari laman resmi PPDB SMA, ppdb.disdik.jabarprov.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPDB.

1. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi ijazah dan SHUN SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

persyaratan PPDB SMA 2019 (ppdb.disdik.jabarprov.go.id)

Fotokopi tersebut diserahkan dalam keadaan sudah dilegalisir.

3. Fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah.

4. Fotokopi dan dokumen asli KTP orangtua.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini