5. Fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Khusus untuk CPDB jalur prestasi, ada dokumen persyaratan PPDB SMA yang harus ditambahkan, yaitu fotokopi dan dokumen asli Sertifikat/piagam yang dilegalisir.
Sebelum mendaftar, CPDB menentukan sekolah dengan pilihan 1 dan 2 dalam satu zonasi dan pilihan ke-3 di zonasi lain terdekat.
Baca: Orang Tua Masih Keluhkan Sistem Zonasi PPDB SMA/SMK Jatim, Banyak Siswa NUN Tinggi Tersisihkan
Baca: PPDB Siswa SMA di Jawa Tengah Gunakan Sistem Zonasi
Berikut tahapan serta tips pendaftaran PPDB SMA.
1. Persiapan Calon Peserta Didik Baru
- Kenali zonasi sesuai dengan tempat tinggal CPDB.
- Kenali sekolah di zonasi CPDB.
- Pilih sekolah terekat dengan tempat tinggal CPDB.
- Dalam satu jalur terdapat tiga pilihan sekolah.
- Terdapat 91 titik zonasi untuk PPDB di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
2. Pendaftaran CPDB (17-22 Juni 2019)
- CPDB melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas PPDB di lokasi sekolah pilihan 1.
- Kemudian berkas yang diserahkan melalui verifikasi. Bila berkas pendaftaran kurang maka CPDB akan diminta melengkapinya.
- Kemudian berkas akan dientri dan diverifikasi oleh Operator Sekolah Pilihan 1.