News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Murid Memarahi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat Konferensi Pers, Protes Soal PPDB

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB ONLINE SMP NEGERI - Tim posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di SMP Negeri 5, Kota Tangerang, sedang melayani orang tua murid yang datang untuk berbagai keperluan. Meskipun digelar online, masih banyak orang tua murid yang datang ke sekolah karena tidak paham tata cara pendaftaran PPDB online. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wali murid berteriak dan memarahi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.

Sang wali murid tersebut tidak terima lantaran anaknya tidak diterima di sekolah favorit melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Peristiwa tersebut terjadi saat Nahdiana sedang melakukan siaran langsung konferensi pers. Mendadak terdengar teriakan wali murid dalam siaran tersebut.

"Bu, ini bohong, Bu. Jarak tidak diperhitungkan. Saya orang tua murid. Ibu berulang-ulang bohong. Ini Indonesia dibohongin," ujar wali murid tersebut, Jumat (26/6/2020).

"Saya berani ditahan. Dibohongin Indonesia. Tidak ada jarak dalam zonasi. Hanya usia. Ribuan enggak bisa masuk sekolah. Tahan saya silakan. Jangan dibohongi terus. Bohong, enggak ada seleksi jarak," ujar wali murid yang kemudian dibawa keluar oleh petugas tersebut.

Keluhan juga datang dari orang tua murid lainnya. Astuti (33), contohnya. Seorang warga Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan yang anaknya baru lulus sekolah dasar (SD).

Dia menceritakan, anaknya tidak lolos ke sekolah menengah pertama (SMP) negeri pilihannya melalui PPDB jalur zonasi.

Baca: Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Diumumkan Hari Ini, Ini Cara Lapor Diri bagi yang Lolos

Baca: Cara Daftar PPDB SMA/SMK Tahap III Jawa Timur Dibuka hingga Sabtu, 27 Juni 2020 Pukul 23.59 WIB

"Ya namanya anak-anak maunya di situ dan hasil belajarnya sudah bagus, tapi enggak masuk ya kecewa," ujar Astuti.

Hal senada juga diceritakan oleh Savira (22) warga di kelurahan Paseban, Jakarta Pusat.

Savira bercerita, sang adik tidak lolos ke Sekolah Menangah Atas (SMA) negeri pilihannya di dua jalur PPDB, yakni jalur Afirmasi dan Zonasi.

"Adik saya sekarang bawaannya diam melulu. Pusing juga dia belum keterima di mana-mana," ujarnya.

Ditambah lagi, lanjut Savira, sang adik ingin sekali masuk SMA negeri pilihannya dan sudah mengikuti les privat selama beberapa bulan terakhir.

Namun, adiknya harus tergeser dari daftar calon siswa baru karena usianya yang lebih muda, yakni 15 tahun 4 bulan.

Sedangkan usia terendah peserta yang mendaftar ke SMA pilihan adiknya melalui jalur zonasi adalah 15 tahun 7 bulan.

"Sudah les belajar pulang malam, nyatanya nilai lu engga dilihat. Ya sedih juga dia. Ditawarin masuk SMA swasta yang sama kaya SMP-nya enggak mau. Jadi bingung juga," ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memberikan penjelasan mengenai jalur zonasi di DKI Jakarta yang alokasinya sebesar 40 persen.

Padahal berdasarkan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2, kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari kapasitas sekolah.

Baca: Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK Jalur Zonasi akan Segera Diumumkan Sabtu 27 Juni

Baca: Komisi X: Kisruh Batasan Usia Siswa di PPDB Jakarta Harus Diselesaikan

Menurut Nahdiana, kuota zonasi dikurangi 10 persen karena kemudian dialokasikan ke jalur prestasi.

Hal itu dipaparkan Nahdiana saat pertemuan dengan orang tua atau wali murid bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta.

"Kami enggak buang anak Bapak-Ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi. Kalau Ibu bilang kuota sedikit 20 persen kalau tadi zonasi kita 50 persen kan, maka kuota prestasi ini akan semakin berkurang," ucap Nahdiana.

Nahdiana menjelaskan hal itu karena ada orang tua murid yang mengeluhkan anaknya tak diterima lewat jalur zonasi padahal sudah memenuhi persyaratan, yakni jarak rumah yang cukup dekat dengan sekolah.

Orang tua menduga anaknya tereliminasi karena usia yang masih muda sehingga kalah dengan yang berusia tua.

Padahal nilai anak tersebut cukup bagus dan berprestasi.

Nahdiana mengatakan, jika calon siswa memiliki nilai bagus dan khawatir tersaingi dengan siswa berusia tua maka seharusnya mendaftar lewat jalur prestasi.

PPDB ONLINE - Ruang Panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN 216, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, (26/6/2020) yang menerima kosutasi orang tua murid ketika mendaftarkan anaknya secara online. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

"Dasar kami kenapa zonasi ini kami alokasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi. Tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan persentase yang lebih besar," ujar dia.

"Jadi mau bagaimana, ikut jalur zonasi, punya prestasi atau tidak punya prestasi, Ibu bilang nanti kalah sama usia, ikut dulu, Bu. Saya tadi katakan, usia itu variabelnya dia mau kaya, mau tidak kaya, mau tua, mau tidak muda ikut," lanjut Nahdiana.

Ia mengatakan, anak dengan usia muda dan memiliki nilai bagus akan mampu bersaing di jalur prestasi. Jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta memprioritaskan anak berusia tua.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyederhanakan regulasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang masih menyisakan polemik di beberapa wilayah.

"Saat ini era desentralisasi dan otonomi pendidikan ke daerah, sebaiknya regulasi pusat hanya mengatur umum, detailnya serahkan ke dinas pendidikan," kata Fikri.

Fikri menyoroti masih banyaknya aduan soal problematika penerapan PPDB di berbagai wilayah.

Zonasi yang dipaksakan, kata Fikri malah berimbas pada kesenjangan jumlah murid, bukan pemerataan.

"Contoh kasus di dapil saya di Kota Tegal, ada satu kecamatan Tegal Selatan yang tidak ada SMA dan SMK, orang tua murid jadi stres mau sekolah di mana anaknya,” kata dia.

Sementara itu, yang sedang hangat soal kuota umur yang menjadi syarat dalam kuota zonasi PPDB di DKI Jakarta.

"Dasarnya tetap kebijakan Permendikbud nomor 44/ 2019 tentang PPDB,” jelas Fikri.

PPDB ONLINE SMP NEGERI - Tim posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di SMP Negeri 5, Kota Tangerang, sedang melayani orang tua murid yang datang untuk berbagai keperluan. Meskipun digelar online, masih banyak orang tua murid yang datang ke sekolah karena tidak paham tata cara pendaftaran PPDB online. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Fikri menjelaskan, dalam Permendikbud 44/2019 pasal 24 ayat (1) disebutkan seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan orangtua/wali calon peserta didik kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan prioritas: a. usia sebagaimana pasal 7 ayat (1), dan b. jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dalam wilayah zonasi.

Sedangkan pasal 25 yang menerangkan syarat kuota zonasi bagi siswa kelas 7 (SMP) dan 10 (SMA), ayat (2)nya berbunyi: Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sementara di Jawa Tengah, Fikri mengungkapkan marak isu kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, misalnya soal manipulasi data surat domisili demi memenuhi syarat kuota zonasi.

Di Kota Semarang misalnya, ditemukan dugaan pemalsuan nilai rapor dan piagam penghargaan sebagai syarat kuota jalur prestasi.

Selain itu, di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang terdapat beberapa kelurahan yang tidak masuk zona manapun dalam PPDB.

"Ini menyulitkan. PPDB dengan sistem daring selama pandemi juga mempersulit verifikasi dibanding dengan verifikasi dokumen fisik," ujar Fikri.

Terkait regulasi, Fikri menilai panduan PPDB dalam Permendikbud 44/2019 masih terlalu rigid dalam menentukan penerimaan siswa di sekolah negeri.

"Sedangkan kebijakan Pendidikan dasar dan menengah, sesuai UU otonomi daerah sudah diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan di daerah, yakni SD-SMP di kabupaten/ kota dan SMA/K di Provinsi," ucapnya.

Karena itu, detail teknis dalam PPDB, bisa diserahkan kepada dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Sedangkan pusat hanya mengatur panduan umum sesuai prinsip-prinsip pemerataan Pendidikan misalnya, atau panduan PPDB selama pandemi," pungkas Fikri.(Tribun Network/dan/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini