09.00 - 09.30 WIB (SD Kelas 4-6)
Uang dan Kegiatan Jual Beli
09.30 - 10.00 WIB (SMP)
Cinta Budaya: Seseorang yang Menjual Dunianya
10.00 - 10.05 WIB
Lesson 8: Are you busy? (Apakah kamu sibuk?)
10.05 - 10.30 WIB (SMA)
Vokasi Kini: Juru Las yang Naik Kelas
10.30 - 11.00 WIB Keluarga Indonesia
Tahap Perkembangan Anak: 0-6 Tahun
21.30 - 23.30 WIB
Film: Laura dan Marsha
Baca: Jawaban Soal dan Tugas TVRI SMA/SMK 4 Agustus 2020: Solusi dari Sistem Persamaan Linier
Baca: KUNCI Jawaban Soal TVRI SMP Selasa, 4 Agustus 2020: Berapa Jumlah Telur yang Diterima Ibu Irma?
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Dalam surat edaran ini disebutkan tujuan dari pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.