TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021, selain kuliah daring (online) yang selama ini sudah berlangsung.
”Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan
daring,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi
video, Rabu (2/12/2020).
Nah berikut ini sejumlah aturannya :
1. Maksimal diikuti 25 mahasiswa
Menurut Nizam selama belajar tatap muka, aktivitas yang boleh dilakukan di kampus
hanya pembelajaran di kelas.
Pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan.
Baca juga: Kemendikbud Siapkan Rem untuk Pembelajaran Campuran di Perguruan Tinggi
Sementara, mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Dengan demikian, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.
Nizam menegaskan metode pembelajaran ini berbeda dengan kegiatan belajar yang
sepenuhnya daring seperti semester ini dan sebelumnya.
Menurutnya, metode belajar seperti ini akan membuat interaksi fisik tetap terjadi.
”Ini beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang. Kalau full online betul-betul layar. Meskipun [dosen] lihat mahasiswa di layar, tapi berbeda," ujarnya.
2. Mahasiswa boleh memilih
Meski perkuliahan tatap muka sudah diizinkan, namun mahasiswa boleh memilih
pembelajaran secara daring jika mereka tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara
langsung.
Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring ini
bersifat tidak memaksa.
Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan
tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Fadli Zon: Lebih Bagus Kita Konsentrasi Memutus Pandemi