News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemendibud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Ini Deretan Persyaratannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nizam

”Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka boleh memilih
pembelajaran secara daring. Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan
pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan
pembelajaran tatap muka," kata Nizam.

3. Yang kuliah tatap muka dipastikan berada dalam kondisi sehat 

Bagi mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan tatap muka, mereka juga harus
dipastikan berada dalam kondisi sehat.

Untuk membuktikan mahasiswa benar-benar terbebas dari Covid-19, mereka bisa melakukan swab test.

"Bisa melakukan swab test atau tes usap,” jelas Nizam

Apalagi untuk mahasiswa yang berasal dari luar daerah.

Jika swab test dirasa terlalu mahal, maka mahasiswa dapat melakukan isolasi mandiri selepas datang dari daerahnya.

“Atau yang lebih murah adalah datang ke kota tempat kampus itu berada dan melakukan itu isolasi mandiri selama 14 hari,” terangnya.

4. Minimalkan potensi penularan

Mewajibkan kesehatan para mahasiswa ini harus dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi penularan di kawasan kampus.

Kemudian juga bagi para mahasiswa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sebaiknya tidak mengikuti perkuliahan secara offline.

“Kalau tidak sebaiknya mengikuti pembelajaran secara daring saja,” ungkapnya.

5. Mahasiswa berusia 21 tahun ke bawah harus dapat izin orangtua

Di sisi lain mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari
orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini