News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemendibud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Ini Deretan Persyaratannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nizam

Sementara itu, aktivitas mahasiswa di luar kelas yang boleh dilakukan juga hanya seputar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pihak kampus juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian kampus diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal
untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol
kesehatan seta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus
lainnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menambahkan ketentuan serupa
juga berlaku untuk pendidikan tinggi vokasi.

Namun, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan.

"Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa," ujarnya.

Wikan menyatakan mengambil keputusan tersebut karena mahasiswa vokasi memiliki
bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen.

Ia tak ingin bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi virus corona.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal
Wiwoho mengatakan pembukaan kampus akan diprioritaskan untuk mahasiswa baru.

Pada beberapa kampus seperti Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah dan Institut
Pertanian Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan Covid-19 juga bakal difasilitasi untuk
mahasiswa.(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini