Dengan demikian integrasi dalam konteks hubungan masyarakat dan pemerintah menjadi tidak harmonis.
Hal ini tentu saja menyulitkan proses integrasi atau justru menjadi salah satu substansi yang memunculkan disintegrasi di dalam masyarakat.
Baca juga: Menuju Integrasi Ekonomi Kawasan Indonesia-Malaysia-Thailand di 2036
Baca juga: Anis Matta: Cara Atasi Ancaman Disintegrasi Sosial itu Rekonsiliasi
Terakhir, di bidang hukum yang jelas berhubungan dengan proses penegakan hukum.
Penegakan hukum menjadi fokus pendekatan-pendekatan struktural, termasuk dalam melihat penyimpangan ataupun ketidakadilan ekonomi di masyarakat.
Dalam praktek penegakan hukum, seringkali vonis hukum menimbulkan kontroversi di dalam masyarakat yang berindikasi mengabaikan unsur keadilan yang dirasakan masyarakat.
Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum, sehingga muncul masyarakat main hakim sendiri sebagai konsekuensi logis dari ketidakberdayaan hukum itu sendiri.
Upaya Pencegahan Disintegrasi
Dikutip dari Integrasi dan Disintegrasi Dalam Perspektif Budaya (2003), upaya pencegahan disintegrasi dapat dilakukan dengan menghilangkan berbagai faktor penyebab disintegrasi dan menciptakan atau membangun faktor-faktor integrasi.
Langkah utama dalam pencegahan disintegrasi adalah antara masyarakat maupun pemerintah harus membangun komitmen bersama bahwa disintegrasi adalah masalah yang harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Selanjutnya, jika komitmen sudah terbangun segera lakukan penataan sistem dan struktur (sebagai landasan dari tindakan politik, hukum, ekonomi dan sebagainya) yang kondusif terhadap terbangunnya integrasi dan sebagai koreksi terhadap sistem dan struktur yang selama ini ditengarai menjadi faktor terjadinya disintegrasi.
Sistem dan struktur bermasyarakat dan bernegara (sebagai landasan) tentunya harus dilaksanakan secara konsisten dan bertanggungjawab sehingga tidak menimbulkan disharmoni dan disorientasi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
(Tribunnews.com/Latifah)