TRIBUNNEWS.COM - Mengundang 59 industri di Indonesia, Kementerian Pedidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) berencana merevisi kurikulum Sekolah Menengan Kejuruan (SMK).
Tujuan dari mengundang 59 industri tersebut adalah menyesuaikan kebutuhan industri akan tenaga kerja.
Mengingat lulusan SMK diorientasikan untuk dapat bekerja di industri sesuai kejuruannya.
Melansir laman resmi kemdikbud.go.id, dari 59 industri yang diundang Kemendikbud tersebut antara lain PT Waskita Karya, PT Astra Internasional Tbk, ASPERINDO, PT IKI, PLN, PT Telkom, Djarum Foundation, dan PT. Bank Muamalat Indonesia.
Baca juga: Kemendikbud: SMK Pusat Keunggulan Bukan untuk Bentuk Sekolah Favorit
Baca juga: Sekarang, Guru SLB dan SMK Bisa Daftar Program Guru Penggerak Angkatan 4
Dari pertemuan tersebut, diharapkan Kemendikbud dapat menyerap kebutuhan industri akan keterampilan tenaga yang sedang dibutuhkan.
Masukan dari industri tersebut akan dijadikan oleh Kemendikbud sebagai bahan untuk merevisi kurikulum SMK.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbud, Wikan Sakarinto, menegaskan kepada kepala SMK bahwa kurikulum SMK harus siap setiap saat diintervensi oleh industri.
“Inilah kurikulum yang ingin kita ciptakan bersama. Semoga dalam konteks input, proses output dan dan outcome ini benar-benar sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh industri,” ujar Wikan Sakarinto dalam sambutannya pada Selasa (20/04/2021).
Baca juga: Nadiem: SMK Masih Sulit Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja
Baca juga: Kemendikbud Keluarkan 5 Formula Program Kembangkan Potensi Mahasiswa Vokasi
Wikan menyampaikan, pengembangan kurikulum SMK ini tidak bisa lepas dari program link and match yang memuat paket 8+i.
“Paket komplit ini senantiasa melibatkan dunia usaha dan dunia industri di segala aspek penyelenggaraan pendidikan vokasi,” jelas Dirjen Diksi ini.
Paket Kurikulum yang Dikembangkan
Adapun paket 8+i tersebut mencakup kurikulum yang disusun bersama dan berstandar dunia usaha dan dunia industri, meliputi:
- Pembelajaran berbasis project riil
- Pengajar dari industri minimal 50 jam per semester per prodi