TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pengajuan akun dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta.
Alur pelaksanaan PPDB Madrasah di DKI Jakarta diawali dengan Pengajuan Akun, mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai 6 Juni 2021.
Nantinya, proses verifikasi oleh tim verifikator dilakukan pada hari kerja.
PPDB ini meliputi jenjang Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Sudah Dibuka, Berikut Tata Caranya
Pengajuan Akun dilakukan secara online melalui situs https://ppdb-madrasahdki.com.
Sebelum Pengajuan Akun, sebaiknya persiapkan beberapa dokumen untuk diunggah, seperti Kartu Keluarga hingga rapor siswa untuk jenjang MTsN.
Kemudian, perhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pengajuan Akun.
Berikut ini cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta, dilansir ppdb-madrasahdki.com:
Tata cara Pengajuan Akun
a. Jenjang MIN
1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2) Menyiapkan hasil pindai atau foto dokumen asli dan menunggah berkas :
a) Input NIK;
b) Upload Dokumen ;