2) Input NIK;
3) Input Nilai Raport;
4) Mengunggah Dokumen :
- Kartu Keluarga;
- Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, Dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
5) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Aktivasi PIN/Token
Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token
a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
b. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
c. Menganti PIN/Token dengan password; dan
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;
e. Calon Peserta Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.
Kategori Calon Peserta Didik Dalam Pengajuan Akun
Dalam proses Pengajuan Akun secara online melalui https://ppdb-madrasahdki.com dilakukan dengan ketentuan berikut ini:
a. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
b. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
d. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
e. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);
f. Calon peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;
g. Pengajuan Akun dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali dengan menginput data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB;
h. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak melakukan pengajuan akun, tidak dapat mengikuti PPDB
Informasi selengkapnya>>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait PPDB DKI Jakarta 2021