Dalam konteks permasalahan tersebut, mengingat kewenangan SMA/SMK ada pada pemprov, maka Pemprov Jatim bisa berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memindahkan sejumlah sekolah yang berada di tengah kota ke kawasan pinggiran kota, atau pada kecamatan yang belum memiliki SMAN dan SMKN tersebut.
Ferry juga menyoroti PPDB jalur prestasi melalui nilai rapor yang dinilainya tidak akuntabel dalam mengukur kemampuan peserta didik. Apalagi pada kurun waktu dua tahun ini, Ujian Nasional (UN) ditiadakan akibat pandemi Covid-19.
Sayangnya, ungkap Ferry, kewenangan penuh memberi nilai semacam itu, acap disalahartikan dan juga disalahgunakan oleh pihak guru dengan praktik membulatkan nilai peserta didik menjadi lebih tinggi. Atau yang lazim disebut katrol’nilai peserta didik. (pam/bri/vie)
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemprov Jatim Sikapi Protes Reklamasi Pantai di Banyuwangi