a. Jalur Prestasi :
- Akademik dan Non akademik :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2) Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2) Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak
dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2) Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)
2) Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2) Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
6. SMK
a. Jalur Prestasi :
- Akademik dan Non Akademik :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2) Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2) Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak
dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2) Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2) Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
Baca juga: Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Jadwal Pendaftaran dan Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK
Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022
1. Pra Pendaftaran
Pra pendaftaran dilakukan Calon Peserta Didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA dan SMK berdomisili DKI Jakarta:
- Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik
- Asal satuan pendidikan sekolah asing
2. Pendaftaran/Pengajuan Akun
CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi PIN/Token.
Mengakses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
Mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta serta PIN/Token untuk Aktivasi.
3. Aktivasi PIN/Token
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidaniral)
- Mengganti PIN/Token dengan password
- Melakukan aktivasi PIN/Token
- Memilih sekolah tujuan
4. Pemilihan Sekolah
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB
5. Lapor Diri CPBD yang Lolos Seleksi
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Kemudian, klik tombol Lapor Diri
- Cetak tanda bukti lapor diri
Sebagai informasi tambahan, Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 (disdik.jakarta.go.id atau ppdb.jakarta go.id).
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait PPDB Online