- Mengisi Formulir secara online
- Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/TOKEN
- Setelah memperoleh token, lanjutkan proses Aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Alur Aktivasi Akun atau Token/PIN:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol Daftar dan pilih Aktivasi
- Masukkan nomor peserta dan PIN/Token
- Ganti PIN/Token dengan Password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan pemilihan Sekolah
Alur Pemilihan Sekolah:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol Daftar dan pilih Login
- Lakukan Login dengan memasukan nomor peserta dan password
- Memilih Sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pendaftaran
Alur Lapor Diri secara Daring:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Klik tombol Lapor Diri
- Cetak tanda bukti lapor diri
Adapun sebagai informasi, prioritas Jalur Afirmasi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, meliputi:
a. Afirmasi prioritas pertama terdiri atas:
1) anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;
2) penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;
3) anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah
Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan; dan
4) anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.
b. Afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas:
1) pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada mtahap I dan tahap II pada tahun berjalan;
2) anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial;
3) anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan; dan
4) anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja
yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait PPDB