- Kartu Program Indonesia Pintar (bagi siswa Data Terpadu Kesejahteran Sosial/DTKS atau KIP)
- Surat keterangan anak panti (bagi siswa anak panti)
4. Cek ulang data
Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan
5. Cetak bukti pengajuan akun
Bukti wajib disimpan karena terdapat Token untuk Aktivasi Akun dan Pendaftaran
Sementara itu, bagi siswa yang di luar database, cara pengajuan akun pun sedikit berbeda.
Siswa yang di luar database adalah mereka yang:
- Lulusan luar provinsi
- Lulusan tahun sebelum 2021
- Lulusan Kejar Paket B dan Salafiah
- Lain-lain atau lulusan 2021 yang belum inpu data dari sekolah asal)
Berikut tahapan Pengajuan Akun untuk siswa di luar database:
1. Buat ajuan akun