Akses situs pendaftaran https://ppdb.jatengprov.go.id/ atau klik link ini.
Setelah berhasil masuk ke ppdb.jatengprov.go.id, lalu pilih menu Ajuan Akun dan isi data:
- Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Jenis lulusan
- Tahun lulus
- Tanggal lahir
- Domisili
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Melengkapi info peserta
3. Unggah berkas
Adapun daftar berkas yang diunggah adalah:
- Pakta Integritas (dapat di-download di situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Piagam (bagi yang memiliki jalur prestasi)
- Surat keterangan domisili Ponpes (bagi yang memilih domisili Ponpes)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memilih domisili PTO/Pindah Tugas Orang Tua)
- Kartu Program Indonesia Pintar (bagi siswa Data Terpadu Kesejahteran Sosial/DTKS atau KIP)
- Surat keterangan anak panti (bagi siswa anak panti)
4. Cek ulang data
Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan
5. Cetak bukti pengajuan akun
Setelah dicetak, calon siswa menunggu proses verifikasi oleh SMA/SMK negeri terdekat untuk mengaktifkan Token
6. Cetak hasil verifikasi
- Siswa melihat status Pengajuan Akun pada situs PPDB
- Jika status Pengajuan Akun sudah diverifikasi, siswa dapat melakukan Aktivasi Akun.
Tahap ketiga setelah Pengajuan Akun adalah Pendaftaran.
Pendaftaran PPDB Online SMA-SMK akan dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Adapun tahapan Pendaftaran PPDB Online adalah:
1. Aktivasi Akun
2. Pilih sekolah
3. Cetak bukti pilih sekolah
4. Pantau hasil di jurnal pendaftaran
Diketahui untuk SMA negeri, pendaftaran PPDB dibuka melalui empat jalur yakni Zonasi, Perpindahan Orangtua, Afirmasi dan Prestasi.
Sementara untuk pendaftaran PPDB SMK negeri dibuka melalui tiga jalur yaitu Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Berita lain terkait PPDB Online