n. Memiliki pengetahuan agama yang mumpuni;
o. Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi dan/atau skill tambahan;
p. Bersedia menandatangani surat pernyataan mengikuti program sampai selesai sebagaimana terlampir.
2. Ketentuan Khusus
a. Diprioritaskan bagi sarjana Pendidikan Agama Islam yang memiliki latar belakang lulusan pesantren yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/ijazah dari pengasuh/pengurus pondok pesantren;
b. Sarjana Pendidikan Agama Islam dari PTKI/ Prodi PAI pada PTU;
c. Memiliki pengalaman organisasi dan/atau keterampilan tambahan.
Untuk lebih lengkapnya, simak dalam panduan pendaftaran BK3T tahun 2021 >>>>
(Tribunnews.com/Fajar)