TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2021 diumumkan, Sabtu (26/6/2021).
Nantinya, Anda dapat mengakses situs ppdb.jatengprov.go.id untuk melihat hasilnya.
Bagi pendaftar yang diterima, proses selanjutnya adalah daftar ulang di sekolah tujuan mulai tanggal 28 Juni 2021.
Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang.
Apabila tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: Pendaftaran Online PPDB SD Kota Semarang 2021 Dibuka 26 Juni, Cek Syarat dan Caranya
Diketahui, proses pendaftaran PPDB Jateng telah dilaksanakan pada Senin - Kamis (21-24/6/2021).
Dikutip dari ppdb.jatengprov.go.id, PPDB Jateng secara daring dibuka untuk jenjang SMA dan SMK melalui beberapa jalur.
Untuk PPDB jenjang SMA terbagi melalui empat jalur, yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.
Sementara itu, untuk PPDB bagi SMK dibuka melalui tiga jalur, yaitu jalur Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.
Berikut ini mengenai PPDB Jateng 2021:
Jadwal Pengumuman
Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada Sabtu, 26 Juni 2021 melalui situs ppdb.jatengprov.go.id.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jateng 2021:
- Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021 (24 jam)