News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Pengumuman PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK Sabtu, 26 Juni 2021, Cek di ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jateng 2021. Dalam artikel mengulas tentang PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK yang hasilnya akan diumumkan pada Sabtu, 26 Juni 2021.

a. Uarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;

b. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

4. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan:

a. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)/Nilai Akhir SMA ;

b. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

Seleksi PPDB Jateng Jenjang SMK

Berikut ini beberapa ketentuan untuk Seleksi PPDB Jateng jenjang SMK:

1. Seleksi Jarak Terdekat

a. Jarak terdekat

b. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)/Nilai Akhir SMK;

c. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

2. Seleksi Siswa Miskin dan /atau Putra/Putri Nakes

a. Status Putra/Putri Nakes paling banyak 5%

b. Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin

c. Nilai akhir SMK;

d. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

3. Seleksi Prestasi

a. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)/Nilai Akhir SMK;

b. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi

Penetapan Hasil Seleksi

- Penetapan peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.

- Penetapan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.

 - Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah Calon Peserta Didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasinya.

Pengumuman Hasil Seleksi

-  Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

-  Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui laman web https:/lppdb.jatengprov.go.id dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.

- Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama Calon Peserta Didik asal Satuan Pendidikan, keterangan zonasi, Nilai Rapor, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada Satuan Pendidikan.

Daftar Ulang

1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai jalur yang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada sekolah.

4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid- 19.

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait PPDB Jateng 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini