News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Pendaftaran PPDB Sumatera Utara Jenjang SMA Dibuka 28 Juni 2021, Ini Jadwal & Syarat Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB SUMUT Tahun 2021 - Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK akan segera dilaksanakan secara online, berikut syarat dan jadwal pendaftarannya.

Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur afirmasi adalah 20%.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
 
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

- Scan asli surat pernyataan dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

- Scan asli surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan/mampu mengikuti pembelajaran, bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.

Baca juga: PENGUMUMAN PPDB Jateng 2021 Hari Ini, Akses ppdb.jatengprov.go.id, Ini Ketentuan Daftar Ulang

2. Jalur Prestasi

Kuota jalur prestasi adalah 25% untuk SMA dan 65% untuk SMK.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini