Syarat:
> Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali:
- Scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, dan kantor.
- Scan asli surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.
> Ketentuan anak Guru/Tenaga Kependidikan:
- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala Sekolah.
> Ketentuan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19:
- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit atau pejabat berwenang.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pendaftaran PPDB 2021