News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Pendaftaran PPDB Sumatera Utara Jenjang SMA Dibuka 28 Juni 2021, Ini Jadwal & Syarat Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB SUMUT Tahun 2021 - Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK akan segera dilaksanakan secara online, berikut syarat dan jadwal pendaftarannya.

- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

- Scan asli rapot semester 1 sampai dengan semester 5.

- Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat

- Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat.

- Scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Cara Daftar PPDB Kota Denpasar 2021, Akses denpasar.siap-ppdb.com

3. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Kuota jalur zonasi adalah 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Kendal Jenjang SMP, Akses kendal.siap-ppdb.com

4. Jalur Perpindahan Orang Tua

Kuota jalur perpindahan orang tua 5%, diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini