- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Scan asli rapot semester 1 sampai dengan semester 5.
- Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat
- Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat.
- Scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Cara Daftar PPDB Kota Denpasar 2021, Akses denpasar.siap-ppdb.com
3. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Kuota jalur zonasi adalah 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri.
Syarat:
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Kendal Jenjang SMP, Akses kendal.siap-ppdb.com
4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Kuota jalur perpindahan orang tua 5%, diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.