News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

PPDB SMP DKI Jakarta 2021 Jalur Zonasi Masih Dibuka, Segera Akses ppdb.jakarta.go.id

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran PPDB SMP di DKI Jakarta tahun 2021 untuk jalur Zonasi.

- Mencetak tanda bukti pendaftaran

Alur Lapor Diri secara Daring:

- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

- Klik tombol Lapor Diri

- Cetak tanda bukti lapor diri

Adapun sebagai informasi, prioritas Jalur Afirmasi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, meliputi:

a. Afirmasi prioritas pertama terdiri atas:

1) anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;

2) penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;

3) anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah

Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan; dan

4) anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.

b. Afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas:

1) pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada mtahap I dan tahap II pada tahun berjalan;

2) anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial;

3) anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan; dan

4) anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja

yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait PPDB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini