TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai Hak dan Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, dilengkapi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengaturnya.
Dikutip dari KBBI, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau yang harus dilaksanakan.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yakni dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Baca juga: Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Beserta Sejarah dan Nilai-nilai Pancasila
Baca juga: Contoh Pengamalan Nilai-nilai Pancasila Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban masing-masing.
Begitu pun dengan pejabat atau pemerintah juga harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yakni:
1. Pasal 26 UUD 1945, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 26 UUD 1945, ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27 UUD 1945, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pasal 27 UUD 1945, ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.