2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat (1) mengatakan:
"Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Sumber: Buku Pancasila dalam Praktik Kebidanan, Hayatun Nufus dan Enka Nur Ishmatika (2017).
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait Materi Sekolah