4. Pasal 30 UUD 1945, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Pasal 30 UUD 1945, ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Baca juga: Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia
Baca juga: Apakah yang Dimaksud dengan Kewajiban? Jawaban Buku Tematik Tema 6 Kelas 6 SD Pembelajaran 3
Hak Warga Negara Indonesia:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" (pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Baca juga: Sejarah Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."