TRIBUNNEWS.COM - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia terjadi pada 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan satu di antara momen penting bagi Indonesia.
Pada saat itu Indonesia dinyatakan merdeka dari negara penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia juga terjadi melalui proses yang tidak mudah di tengah perjuangan rakyat untuk merdeka.
Dikutip dari bobo.grid.id, proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mengandung beberapa makna penting secara umum, sebagai berikut:
1. Proklamasi merupakan Puncak Perjuangan
Proklamasi kemerdekaan dimaknai sebagai sebuah puncak perjuangan.
Bentuk dari perjuangan para pahlawan dan seluruh rakyat Indonesia.
2. Proklamasi sebagai Pernyataan De Facto
Proklamasi kemerdekaan disampaikan ke seluruh wilayah Indonesia dan menjadi sebuah pernyataan de facto.
De facto merupakan pernyataan yang sesuai dengan kenyataan tetapi belum ada hukum yang mengesahkannya.
3. Proklamasi sebagai Pernyataan Bahwa Bangsa Indonesia Bermartabat
Proklamasi kemerdekaan memiliki makna yang menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat.
Indonesia memiliki hak dan kewajiban sendiri bagi negaranya dan membuat kedudukan Indonesia sejajar dengan negara lainnya.