4. Norma hukum
Norma hukum yaitu peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara.
Norma hukum memiliki isi yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipaksakan oelh alat-alat negara.
Fungsi dari norma hukum:
a. Melengkapi norma-norma yang lain dengan sanksi yang nyata dan tegas.
b. Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh norma-norma yang lain.
c. Norma hukum kadang-kadang mengatur hal yang bertentangan dengan norma lain.
Kemudian, apa saja contoh dan sanksi dari norma-norma tersebut?
Contoh dan Sanksi dari Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum.
Berikut contoh dan sanksi dari keempat norma tersebut:
1. Norma agama
Contoh: berdoa, Ibadah tepat waktu, dilarang berjudi, berzia, dll.
Sanksi: sanksi dari norma agama tidak bersifat langsung, yaitu dosa.
2. Norma kesusilaan