TRIBUNNEWS.COM - Riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah nominal pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna ziyadah.
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Terdapat beberapa pendapat terkait pengertiannya, akan tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan, riba adalah pengambilan tambahan.
Baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Lalu apa saja dasar hukum, jenis, cara menghindarinya, serta hikmah dilarangnya riba?
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Aqiqah? Berikut Penjelasan, Dasar Hukum, Ketentuan, Serta Hikmah
Baca juga: Apa itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Rukun, dan Syarat Barang yang Diperjualbelikan
Dalam buku Fikih Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dijelaskan mengenai dasar hukum hingga hikmah dilarangnya riba, di antaranya:
1. Dasar Hukum Riba
Riba dalam syariat Islam dengan tegas dinyatakan haram.
Bahkan, semua agama samawi melarang praktik riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima hutang.
Di samping berpotensi menghilangkan sikap tolong menolong, riba juga bisa menimbulkan permusuhan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi
2. Jenis-jenis Riba
Dalam fikih muamalah, jenis riba dibagi menjadi empat, di antaranya: