News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Apa Itu Riba? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, Cara Hindari hingga Hikmah Dilarangnya Riba

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu riba? Berikut penjelasan, dasar hukum, jenis, cara menghindari, hingga hikmah dilarangnya riba

a. Riba Fadli

Riba fadli merupakan tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.

Perkara yang dilarang adalah kelebihan (perbedaan) dalam ukuran/takaran.

Contoh

Tukar menukar perak dengan perak, emas dengan emas ataupun beras dengan beras di mana ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan.

Larangan riba fadli, tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:

“Dari Ubaidah bin As-Samit ra, Nabi saw. telah bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama
banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai.” (HR. Muslim).

Syarat agar tidak termasuk riba

Beberapa syarat agar tukar menukar ini tidak termasuk riba maka harus ada tiga macam syarat yaitu:

- Tukar menukar barang tersebut harus sama

- Timbangan atau takarannya harus sama

- Serah terima pada saat itu juga.

b. Riba Qardi

Riba qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi.

Contoh:

Umar berhutang kepada Budi sebesar Rp. 50.000,00 dan Budi mengharuskan Umar untuk membayar sebesar Rp. 55.000,00.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini