Larangan riba qardhi, tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:
“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. AlBaihaqi).
c. Riba Yad
Riba yad merupakan riba yang terjadi pada jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang.
Riba Yad muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi (emas. perak, dan bahan pangan) maupun yang bukan ribawi.
Dalam hal tersebut memunculkan perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan di kemudian hari.
Dengan kata lain, pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan atau kredit.
d. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah merupakan tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.
Larangan riba Nasiáh tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:
“Dari Samurah bin Jundub Ra. sesungguhnya Nabi Saw. telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (HR. Lima Ahli Hadis).
Terkait dengan hukum bunga bank, maka hal tersebut dianggap sebagai masalah ijtihadiyah karena tidak ada nash baik al-Qur’an maupun hadis yang menjelaskannya.
Hukum bunga bank dibagi menjadi tiga, yakni:
- Haram