News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Apa itu Qirad? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, Larangan, hingga Manfaat

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu qirad? Berikut pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, hingga manfaat.

TRIBUNNEWS.COM - Qirad berasal dari kata al-qardhu yang artinya "potongan".

Hal tersebut dikarenakan pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan mendapatkan sebagian keuntungannya.

Menurut terminologi hukum islam, qirad merupakan kontrak atau perjanjian antara pemilik modal dan kelompok lainnya untuk melakukan kerja sama.

Kerja sama tersebut bermaksud untuk berbagi keuntungan untuk kedua belah pihak.

Selain itu, qirad merupakan bagian dari muamalah yang mempunyai nilai sosial tinggi dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Qirad juga menunjukkan seseorang yang mampu bersedia memberi bantuan kepada orang yang kurang mampu dalam bentuk modal usaha.

Hal ini bisa dikategorikan sebagai ibadah karena terdapat unsur menolong terhadap sesama.

Lalu, apa pengertian secara detail, dasar hukum, rukun dan syarat, dan manfaat qirad? 

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Khiyar? Berikut Penjelasan, Dasar Hukum hingga Hikmahnya

Ilustrasi buku sekolah (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Materi Sekolah: Pencegahan Bahaya Penggunaan Listrik

Dalam buku Fikih Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dijelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, hingga manfaat qirad, di antaranya:

1. Pengertian Qirad

Qirad merupakan penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha di mana keuntungannya dibagi diantara keduanya.

Selain itu, qirad merupakan pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Biasanya qirad dilakukan oleh pemilik modal (baik perorangan maupun lembaga) dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalan suatu usaha.

Besar kecil bagian tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya, yang penting tidak ada pihak yang dirugikan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini