2. Dasar Hukum Qirad
Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan.
Rasululah Shalallahu 'alaihi wassalam pernah mengadakan qirad dengan Khadijah radhiyallahu 'anha (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam.
Mengenai dasar hukum qirad, tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:
“Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).
3. Rukun dan Syarat Qirad
Dalam konteks qirad, rukun merupakan hal pokok yang wajib ada dalam transaksi.
Apabila terdapat salah satu saja tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut tidak sah.
Berikut rukun dan syarat qirad, di antaranya:
a. Pemilik modal dan pengelola modal
Syarat keduanya adalah sudah mumayyiz, berakal sehat, sukarela dan amanah.
b. Modal usaha
Modal usaha bisa berupa uang, barang, atau aset lainnya.
Selain itu, modal usaha wajib diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.
c. Jenis usaha