News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Apa itu Qirad? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, Larangan, hingga Manfaat

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu qirad? Berikut pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, hingga manfaat.

2. Dasar Hukum Qirad

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan.

Rasululah Shalallahu 'alaihi wassalam pernah mengadakan qirad dengan Khadijah radhiyallahu 'anha (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam.

Mengenai dasar hukum qirad, tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:

“Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

3. Rukun dan Syarat Qirad

Dalam konteks qirad, rukun merupakan hal pokok yang wajib ada dalam transaksi.

Apabila terdapat salah satu saja tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut tidak sah.

Berikut rukun dan syarat qirad, di antaranya:

a. Pemilik modal dan pengelola modal 

Syarat keduanya adalah sudah mumayyiz, berakal sehat, sukarela dan amanah.

b. Modal usaha 

Modal usaha bisa berupa uang, barang, atau aset lainnya.

Selain itu, modal usaha wajib diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.

c. Jenis usaha

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini