C. Mubah: Bagi seseorang yang memiliki keinginan berumah tangga, akan tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga
D. Makruh: Bagi seseorang yang belumam mampu atau belum memiliki bekal mendirikan rumah tangga
E. Haram: Bagi seseorang yang berniat tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri yang baik
2. Rukun Nikah
Dalam pernikahan terdapat beberapa rukun yang harus terpenuhi, di antaranya:
A. Adanya calon suami
Syarat-syarat calon suami di antaranya:
- Beragama Islam;
- Laki-laki;
- Tidak karena terpaksa;
- Bukan muhrim dengan calon istri;
- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.
B. Adanya calon istri
Syarat-syarat calon istri di antaranya: