- Bukan muhrim dengan calon suami;
- Tidak sedang bersuami atau sedang menjalani masa iddah;
- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.
C. Adanya Wali
Syarat-syarat untuk menjadi wali, di antaranya:
- Beragama Islam;
- Laki-laki;
- Sudah baligh atau dewasa;
- Berakal sehat;
- Tidak sedang haji atau umrah;
- Tidak sedang dicabut hak perwaliannya;
- Tidak dipaksa dan tidak fasiq.
D. Adanya dua orang saksi
Syarat-syarat menjadi saksi, yakni:
- Beragama Islam;
Baca tanpa iklan