News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Apa itu Pernikahan? Simak Pengertian, Hukum, serta Rukunnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu Pernikahan? Ini Pengertian, Hukum, serta Rukunnya

D. Adanya dua orang saksi

Syarat-syarat menjadi saksi, yakni:

- Beragama Islam;

- Laki-laki;

- Minimal dua orang;

- Berakal sehat;

- Merdeka;

- Dapat mendengar, melihat, dan berbicara;

- Orang yang adil.

E. Adanya Ijab dan Kabul

Syarat-syarat ijab dan kabul yakni:

- Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu kata nikah, tajiwij, atau terjemahannya;

- Diucapkan oleh wali atau yang mewakili dan dijawab oleh mempelai laki-laki;

- Antara kata ijab dan kabul harus langsung (Muwalah) tidak ada batas waktu;

- Tidak dengan kata sindiran atau tulisan yang tidak dapat terbaca;

- Lafal ijab dan kabul harus dapat didengar, baik yang bersangkutan maupun wali atau saksi;

- Lafal ijab dan kabul harus sesuai.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Arti dan Latinnya di Sini!

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Materi Sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini