News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara Indonesia: Dari Presiden hingga Komisi Yudisial

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelies Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang yaitu:

- Mengubah dan menetapkan UUD

- Melantik presiden dan wakil presiden

- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

- Melakukan penyuapan.

- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Suasana rapat paripurna kesembilan masa sidang 2018/2019 DPR RI yang sebagian besar kosong dari anggota DPR RI di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

DPR memilki dua jenis yaitu DPR RI yang berada di pusat dan DPRD di daerah baik tingkat satu atau tingkat dua.

Jumlah anggota dari DPR sebanyak 550 orang yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2003.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini