News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris:

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris di dalam artikel ini.

Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Selain itu, ilmu waris juga disebut ilmu faraid, jamak dari kata faridah yang artinya "bagian tertentu".

Sementara itu, istilah-istilah yang sering digunakan dalam ilmu waris adalah muwaris, waris, dan mirats.

Lalu apa saja rukun dan syarat mawaris?

Baca juga: Apa itu Qirad? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat dan Bentuk-bentuknya

Baca juga: Apa Itu Ukhuwwah? Berikut Pengertian, Macam-macam dan Proses Terbentuknya

Dikutip dari buku buku siswa Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, berikut rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris:

Rukun Mawaris

Adapun rukun dan syarat mawaris dibagi menjadi 3, yaitu:

1. Harta warisan (mauruts/tirkah)

Harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta sesama sesudah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal.

2. Pewaris

Pewaris adalah orang yang saat meninggalnya beragama Islam, meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup.

Ketentuan barang yang ditinggalkan pewaris adalah barang itu harus benar-benar milik pewaris yang telah meninggal dunia.

3. Ahli Waris

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini