News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris:

Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan

1. Sebab-sebab menerima harta warisan

a. Hubungan keturunan (nasab)

Hubungan karena proses kelahiran anak, seperti, anak, cucu, bapak, ibu, dll.

b. Hubungan perkawinan (nikah) yaitu suami istri

Hubungan atas dasar pernikahan di mana suami berhak menjadi ahli waris dari istri yang meninggal dan sebaliknya.

c. Hubungan pemerdekaan budak (Wala)

Hubungan yang disebabkan pembebasan budah oleh tuannya.

d. Hubungan agama

2. Sebab-sebab tidak menerima harta warisan

- Membunuh

Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima dari orang yang dibunuhnya itu.

- Perbedaan agama

- Murtad

- Perbudakan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini