News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris:

- Anak laki-laki paman sebapak

- Suami

- Orang laki-laki yang memerdekakakn mayat

Catatan: Jika ahli waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah bapak, anak laki-laki dan suami.

b. Ahli waris perempuan (Ashabul Furud):

- Anak perempuan

- Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

- Ibu

- Ibu dari bapak

- Ibu dari ibu

- Saudara perempuan sekandung

- Saudara perempuan sebapak

- Saudara perempuan seibu

- Istri

- Orang perempuan yang memerdekakak mayat

Catatan: jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.

2. Ashabah

Golongan ahli waris Ashabah yang bisa mendapatkan warisan dalam dua kondisi yaitu:

- Ketika ia menjadi satu-satunya ahli waris maka ia mendapatkan semua harta warisan yang ada.

- Ketika ia menjadi ahli waris bersama dengan ahli waris yang memiliki bagian pasti maka ia mendapatkan harta warisan sisa setelah sebelumnya ahli waris yang memiliki bagian pasti mengambil bagiannya terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini