TRIBUNNEWS.COM - Anak-anak merupakan penerus cita-cita perjuangan sebuah bangsa.
Dikutip dari Buku Tematik Siswa SD/MI Kelas V Tema 6 Berjudul Panas dan Perpindahannya Halaman 32 (2017) oleh Diana Puspa, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan.
Akan tetapi, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya.
Banyak diantara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapatkan pendidikan yang terbaik.
Banyak juga anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu yang tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Mengenal 5 Sistem Ekonomi di Dunia, Kelebihan dan Kekurangannya, Ekonomi Tradisional hingga Terpusat
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, Tugas, serta Penggolongannya
Selain itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara menyebabkan banyak anak yang menjadi korban.
Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan.
Oleh karenanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan konvensi hak-hak anak (convention on the right of the child) pada tanggal 20 November 1989.
Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.
Konvensi hak anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia.
Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia.
Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.
Lalu, apa saja hak-hak anak menurut konvensi hak-hak anak?
Hak anak dikelompokkan dalam empat golongan, yaitu: