Setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya.
Selain itu, anak juga berhak untuk memberikan pendapat jika berhubungan dengan kehidupan sebagai seorang anak.
5. Hak Anak dalam Pendidikan
Setiap anak yang menjadi warga negara berhak atas kesempatan untuk mengikuti pendidikan.
Hal ini sesuai dengan konevsni hak anak yang ditandatangani pemerintah Indonesia.
Setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang akan membantunya menjadi warga negara yang mandiri di kemudian hari.
Setiap anak yang belajar di sebuah lembaga pendidikan, baik formal maupun tidak formal, disebut sebagai siswa.
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa, yaitu:
- Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
- Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
- Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
- Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
- Memperoleh penilaian hasil belajarnya;
- Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
- Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Materi Sekolah