Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3), yaitu “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,”.
Selain itu, pada Pasal 30 Ayat (1), “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Upaya bela negara harus dilakukan dalam rangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya.
Bangsa Indonesia juga ingin memiliki peradaban yang unggul dan mulia.
Peradaban demikian dapat dicapai jika masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil, dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.
Selain itu, UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara.
Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara.
Hal tersebut mencerminkan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan, dan kesejahteraan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Materi Sekolah