TRIBUNNEWS.COM - Proklamasi berasal dari kata "proclamatio" yang merupakan Bahasa Yunani dan berarti pengumuman resmi kepada seluruh rakyat.
Pengumuman yang dikumandangkan pun juga bukan sembarangan yaitu yang berhubungan dengan ketatanegaraan.
Setiap bangsa di dunia pasti ingin merdeka dan banyak dijadikan sebagai cita-cita serta tujuan yang harus dicapai.
Hal tersebut juga dianut oleh bangsa Indonesia selaku salah satu negara di dunia.
Seperti yang diketahui Indonesia pernah dijajah oleh sejumlah negara dalam waktu yang cukup lama.
Baca juga: Mengenal Stakeholder: Pengertian, Jenis-jenis, Perbedaan dengan Shareholder, dan Contoh Stakeholder
Baca juga: Mengenal Ekonomi Makro: Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, dan Kebijakan Ekonomi Makro
Penjajahan yang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia pada saat itu pun membuat adanya keinginan untuk keluar dari cengkraman para penjajah.
Tujuan yang ingin dicapai adalah memperoleh kemerdekaan.
Dikutip dari Buku Tematik Terpadu Tema 6 Kurikulum 2013 berjudul Menuju Masyarakat Sejahtera karya Kokom Komalasari dkk, perjuangan bangsa Indonesia dapat terwujud secara resmi lewat proklamasi Soekarno-Hatta.
Proklamasi tersebut dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Apa yang dilakukan oleh Soekarno-Hatta pun memiliki makna bangsa Indonesia telah merdeka dan berdaulat sehingga wajib dihormati oleh negara-negara lain.
Proklamasi juga menjadi awal bagaimana Indonesia menjadi bangsa dan negara yang memiliki kedudukan yang sama dan sederajat serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain.
Makna lain yang terdapat pada proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan Soekarno-Hatta antara lain;
- Proklamasi sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia.
- Proklamasi sebagai awal terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.