- Menyatakan perang dengan negara lain.
- Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara lain.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tingkat nasional.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara.
- Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.
Selanjutnya adalah wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan:
- Memimpin kabinet.
- Mengangkat dan melantik menteri-menteri.
- Memberhentikan menteri-menteri.
- Mengawasi jalannya pembangunan.
- Menerima mandat dari MPR.
Selain itu presiden juga memiliki kekuasaan legislatif yaitu:
- Mengajukan RUU dan RAPBN.
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU.