News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU.

2. Wakil Presiden

Wakil presiden merupakan pembantu presiden dan berada satu tingkat dibawahnya.

Wakil presiden bertugas untuk membantu presiden dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.

3. Kementerian Negara

Kementerian negara berisi menteri yang bertugas untuk membantu program presiden.

Setiap menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pada kementerian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.

a. Menteri Koordinator

Tugas dari menteri koordinator adalah mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelkasanaannya di bidang tertentu.

Menteri koordinator terdiri dari:

 - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini