News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.

Unsur dari pemerintahan pusat antara lain presiden dan wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri.

Tiap posisi yang ditempati ini berkolaborasi dan memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

Kolaborasi ini dalam rangka untuk mencapai visi dan misi yang dimiliki oleh presiden serta wakil presiden dalam penyelenggaran pemerintahan negara.

Baca juga: Mengenal Peribahasa: Pengertian Peribahasa, Jenis Peribahasa, dan Contoh-contohnya

Baca juga: Mengenal Mobilitas Penduduk di Indonesia: Berikut Pengertian dan Bentuk-bentuknya

Inilah tugas dan fungsi dari pemerintahan pusat dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:

Tugas dan Fungsi dari Pemerintah Pusat

Presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri merupakan penyelenggara pemerintahan pusat dan berpusat di ibu kota negara.

Mereka tergabung dalam sebuah organisasi yang dinamai kabinet.

1. Presiden

Wewenang dan kekuasan presiden dibagi menjadi dua yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Berikut rincian wewenang dan kekuasaan presiden sebagai kepala negara:

- Mengadakan perjanjian dengan negara lain.

- Mengadakan perdamaian dengan negara lain.

- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini