TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.
Unsur dari pemerintahan pusat antara lain presiden dan wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri.
Tiap posisi yang ditempati ini berkolaborasi dan memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Kolaborasi ini dalam rangka untuk mencapai visi dan misi yang dimiliki oleh presiden serta wakil presiden dalam penyelenggaran pemerintahan negara.
Baca juga: Mengenal Peribahasa: Pengertian Peribahasa, Jenis Peribahasa, dan Contoh-contohnya
Baca juga: Mengenal Mobilitas Penduduk di Indonesia: Berikut Pengertian dan Bentuk-bentuknya
Inilah tugas dan fungsi dari pemerintahan pusat dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:
Tugas dan Fungsi dari Pemerintah Pusat
Presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri merupakan penyelenggara pemerintahan pusat dan berpusat di ibu kota negara.
Mereka tergabung dalam sebuah organisasi yang dinamai kabinet.
1. Presiden
Wewenang dan kekuasan presiden dibagi menjadi dua yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Berikut rincian wewenang dan kekuasaan presiden sebagai kepala negara:
- Mengadakan perjanjian dengan negara lain.
- Mengadakan perdamaian dengan negara lain.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.